WhatsApp Image 2022-08-15 at 20.31.35

Kenmukti – Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto bersama Pejabat Utama, menghadiri sekaligus mengikuti kegiatan Silahturahmi Kebangsaan dan Ikrar Setia anggota Khilafatul Muslimin kepada NKRI se-Provinsi Lampung.

Silahturahmi Kebangsaan dan Ikrar Setia itu juga di ikuti seluruh Polres Jajaran Polda Lampung melalui sarana vicon di tempat masing-masing.

Acara pelepasan baiat dan pembacaan ikrar setia kepada NKRI oleh perwakilan dari peserta baiat ini diikuti oleh 51 orang peserta baiat, dan dilanjutkan dengan penandatanganan peryataan setia kepada NKRI, oleh perwakilan baiat yang disaksikan langsung oleh AsIntel Kajati, Kesbangpol Provinsi Lampung dan Dir Intel Polda Lampung.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kartu warga Khilafatul Muslimin kepada Kesbangpol Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengucapkan apresiasi kepada Kapolda Lampung yang telah menginisiasi penyelenggaraan silaturahmi kebangsaan dan ikrar khilafatul muslimin kepada negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Arinal mengatakan, kegiatan Baiat ini bukan hanya seremoni atau ucapan lisan saja namun dilaksanakan dengan ikhlas penuh kesadaran dan sepenuh hati tanpa ada unsur paksaan dari siapapun.

“Jadikan momentum ini untuk kembali ke pangkuan NKRI guna mengaktualisasikan nilai-nilai luhur Pancasila serta sikap toleransi atas seluruh elemen masyarakat baik di Provinsi Lampung maupun seluruh Indonesia,”ujarnya.

Saat ini dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sedang menghadapi berbagai ancaman maupun gangguan baik di bidang ideologi politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.

“Hal itu diakibatkan oleh dinamika kehidupan serta dampak dari era globalisasi dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi informasi,” imbuhnya.

Paham anti Pancasila ini muncul di tengah-tengah masyarakat dengan menyebarkan narasi kebencian terhadap pemerintah dan ingin merubah ideologi Pancasila dan sistem negara Republik Indonesia dengan paham mereka. Hal ini tentu sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan Pancasila.

Arinal menegaskan, Kkemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan adalah bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana diakui dan dijamin dalam pasal 28 UUD 1945.

“Namun, jangan sampai kebebasan ini justru menimbulkan permasalahan yang dapat menciptakan situasi yang meresahkan bagi masyarakat, bahkan sampai mengancam keutuhan NKRI yang kita cintai,” tegasnya.

 

Bidhumas Polda Lampung

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru

Baca Juga