Kenmukti – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tengah menyiapkan sistem pendataan honorer di seluruh instansi. Sederet syarat pun tersedia untuk honorer yang ingin mengikuti seleksi CPNS.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mahfud MD, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (8/8/2022).
Surat ini sendiri memuat dua lampiran. Pertama tentang daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Sementara yang kedua, tentang riwayat kontrak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2.
Bagi honorer yang memenuhi semua persyaratan, maka akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pendataan ini dilakukan guna mendorong setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan.
Surat ini sendiri ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah, dan diberikan tenggat waktu hingga 30 September 2022.
Berikut syarat tenaga non-ASN yang dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK:
CNBC