Kenmukti – Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan seorang pemuda, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, di lapangan Sribawono, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono IPTU Suarman, pada Selasa (23/8/2022), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah R (24) warga Kecamatan Mataram Baru.
“Berdasarkan informasi tersangka diduga terlibat penganiayaan terhadap F (20) warga Kecamatan Mataram Baru Selasa (9/8) lalu,” ujarnya.
Peristiwa nahas tersebut, diduga berawal saat korban yang sedang melaksanakan aktifitas di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, dijemput oleh tersangka.
“Kemudian menganiaya korban menggunakan senjata tajam, di kawasan Desa Sri Menanti, sehingga mengakibatkannya mengalami luka-luka,” jelasnya.
AKBP Zaky Alkazar Nasution menambahkan, pada Selasa (23/8), tersangka akhirnya memenuhi panggilan pihak kepolisian, untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang diduga dilakukannya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, sarung senjata tajam, ikat pinggang, dan pakaian.
Siehumas Polres Lamtim