Kenmukti – Polsek Bandar Sribhawono, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Kapolsek Bandar Sribawono Iptu Suarman, pada Kamis (24/11/2022), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah ED (19) dan IS (25) warga Kecamatan Mataram Baru.
“Para tersangka melakukan aksinya pada Selasa (1/11/2022). Mereka nekat melakukan aksi penjambretan terhadap RS (39) warga Kecamatan Bandar Sribawono, dikawasan jalan Raya Sutami,” kata Iptu Suarman.
Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan tas yang berisi uang tunai Rp1 juta, telepon genggam, dan dokumen berharga.
Petugas yang melakukan proses penyelidikan dan pengembangan, akhirnya berhasil mengidentifikasi para tersangka, yang sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Labuhan Ratu, terkait kasus hukum yang berbeda.
Selain para tersangka, petugasnya juga turut mengamankan sepeda motor merek Honda Vario warna hitam, sebagai barang bukti.(*)