Kenmukti – Jajaran subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung, berhasil mengamankan JP selaku ketua AEKI, terkait penggelapan dana miliaran rupiah hasil penjualan kopi.
JP diketahui tidak menyetorkan uang hasil penjualan kopi yang sebelumnya dititip jualkan oleh korban kepadanya, dengan total jumlah kopi sebanyak 59.507 ton dengan nilai Rp1.629.540.000 (satu miliar enam ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi, saat melakukan Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Jumat (12/8/2022) kemarin.
Rosef menjelaskan kronologis kejadiannya, pada tanggal 05 April 2017, korban SP mengirimkan kopi asker ke gudang milik tersangka sejumlah 59.507 ton, untuk dititipkan jual dengan harga Rp1.629.540.000.
Setelah kopi tersebut laku terjual terlapor tidak memberikan uang hasil penjualan kopi tersebut kepada korban dengan tenggat waktu selama satu bulan.
Atas kerugiannya, SP melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dengan Nomor LP/B-1428/ IX/2020/POLDA LPG/SPKT pada tanggal 16 September.
“Kami melakukan penyelidikan kasus tersebut, dan tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 3 Juni 2022,” bebernya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan keberadaan tersangka JP dan pada 30 Juli 2022, tersangka JP ditangkap Subdit 3 Jatanras, di IPB Convention Hotel Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penangkapan tersangka JP, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung tersebut, aparat menyita 1 (satu) lembar nota PT. UPPENAS COMODITIES No. 000211 tangal 05 April 2017 An. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1.629.540.000.
Dan 1 (satu) lembar nota PT. UPPENAS COMODITIES No. 000218 tangal 07 April 2017 An. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1.321.250.000.
Kemudian,1 (satu) lembar nota PT. UPPENAS COMODITIES No. 000224 tangal 10 April 2017 An. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp228.030.000, yang menyisahkan tagihan senilai Rp128.030.000, seta 1 (satu) lembar fotocopy bonggol Cek Nomor 182720 tanggal 11/09/2017 atas nama SP PJR senilai Rp1.000.000.000.
Atas perbuatannya tersangka JP dikenakan persangkaan pasal 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara, tutup Rosef.
Bidhumas Polda Lampung