Pelimpahan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan kontruksi preservasi rekontruksi Jalan Ir Sutami-Sribowono-Sp Sribowono tahun anggaran 2018-2019 ke Kejati Lampung/Dok.Polda
Pelimpahan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan kontruksi preservasi rekontruksi Jalan Ir Sutami-Sribowono-Sp Sribowono tahun anggaran 2018-2019 ke Kejati Lampung/Dok.Polda

Kenmukti – Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, limpahkan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan kontruksi preservasi rekontruksi Jalan Ir Sutami-Sribowono-Sp Sribowono tahun anggaran 2018-2019.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan hal itu lewat konfirmasi langsung dengan Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Arie Rachman.

“Perkara yang sudah diproses oleh penyidik sudah lengkap oleh kejaksaan dan dengan dikeluarkan P21 selanjutnya penyidik kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” jelas dia, Rabu (4/1/2023).

Pandra menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut bertempat di Kantor Pidsus Kejati Lampung yang diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Lampung beserta JPU.

“Barang bukti yang turut dilimpahkan ke Kejati yaitu, bukti dokumen dan elektronik, serta uang sebesar Rp10 miliar, ditambah Rp100, ujar Pandra.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tipikor Jalan Ir Sutami -Sribowono -Sp Sribowono TA 2018-2019, dengan tersangka 4 orang.

Keempatnya, BWU Direktur Pt. Usaha Remaja Mandiri), HW Komisaris Pt. Usaha Remaja Mandiri, SHR Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) awal, dan RS (PPK pengganti).

Modus operandi para tersangka yaitu mengurangi volume pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai spesifikasi pada kontrak.

Kronologis awal kejadian, tahun anggaran 2018 – 2019 Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung, melaksnakan pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami – Sribawono – Sp. Sribawono (Pn), dengan nilai Rp143.050.500.000. Kemudian Diadendum menjadi Rp147.533.500.000, yang dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri.

Atas perbuatan para tersangka, diancam dengan Pasal 2 Atau Pasal 3 Uu Ri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Uu RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uu RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56.(*)

 

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru

Baca Juga