Kenmukti – Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, membongkar dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan seorang anggota DPRD setempat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (12/8), menerangkan bahwa inisial oknum anggota DPRD yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah WY warga Kecamatan Batanghari.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, WY melakukan dugaan tindakan korupsi, dibantu oleh dua tersangka lain yang merupakan tim suksesnya, yaitu TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari,” ucap Kapolres.
Ketiga tersangka diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp169 juta.
Lebih lanjut Kapolres mengataka, para tersangka diduga memaksa melakukan pemotongan terhadap para penerima program, dengan nilai bervariasi, antara Rp15-Rp10 juta.
“Pemotongan dana P3-TGAI ini dilakukan kepada penerima program yang berada di Kecamatan Batanghari dan Sekampung,” ujarnya.
Selain menahan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp157 juta, 12 unit telepon genggam, 1 unit laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut.
Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan Denda hingga Rp1 miliar.
Siehumas Polres Lamtim