IMG-20220806-WA0007

Kenmukti – Personel gabungan Tekan 308 Jatanras Polda Lampung dan Satreskrim Polres Lamsel, mengamankan sembilan pelaku pelempar batu di jalan tol.

Sembilan orang Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini, melakukan tindak pidana pelemparan batu di Jalan Tol Sumatera KM 68-70 menuju Bakauheni, yang mengakibatkan beberapa kendaraan pecah kaca, bahkan ada korban yang terluka akibat masuknya batu dari pecahan kaca tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat di konfirmasi, membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

”Benar, pada Jumat 5 Agustus 2022, pukul 21.00 WIB, Tim gabungan berhasil mengamankan 9 orang diduga pelaku pelemparan batu terhadap Bus Palala yang terjadi beberapa hari lalu,” ujar Pandra, Sabtu (6/8/2022).

Sembilan orang ABH tersebut yakni, MB (15 TH), MA (13 TH), MF (14 TH), MAZ (13 TH), AR (16 TH), SA (12 TH), RA (14 TH), AR (11 TH), MFG (11 TH), kesemuanya warga Tanjung Bintang.

Pandra menjelaskan, ke-embilan anak tersebut diamankan atas dasar laporan saudara LP/B-814/VIII/2022/SPK/SEK TANJUNG BINTANG/RES LAMSEL/ pada 2 Agustus 2022.

Dari kronologi kejadian, saat itu mobil Bus Palala sedang melintas di jalan tol jalur KM 68- 70 Jalur A Desa serdang, Kecamatan Tanjung bintang, Lampung selatan.

“Tiba- tiba ada yang melakukan pelemparan batu ke arah mobil bus tersebut, dan mengenai kaca mobil dibagian kiri hingga mengakibatkan kaca mobil pecah,” ungkap Pandra.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi Rp3.500.000.

Dari keterangan para terduga, bahwa ke-9 (sembilan) anak mengakui melemparkan batu ke arah jalan tol di sekitaran KM 69 arah Bakauheni untuk bermain-main lemparan batu, tanpa menyadari dampak yang dilakukan.

“Tidak ada sasaran khusus yang dituju, hanya pelemparan saja kepada kendaraan yang melintas di jalan tol,” sambungnya.

Pandra menambahkan, kejadian serupa juga dialami oleh Bus Damri pada hari Kamis 3 Agustus 2022, yang mengalami pelemparan batu disekitar KM 68-70 di JTTS, oleh orang tidak dikenal, yang mengakibatkan sang sopir mengalami luka ringan terkena percikan kaca pintu bus Damri dari kaca pintu depan sebelah kiri.

Dikarenakan kesemua terduga ini masih di bawah umur, pihaknya melakukan koordinasi dengan Bapas dan Uptda provinsi dalam pemeriksaan anak.

“hal ini kami lakukan terutama terhadap anak yang berusia dibawah 12 tahun akan dikembalikan kepada orang tua dengan pelibatan pihak Bapas dan Uptda Provinsi Lampung,” jelas Pandra.

Atas perbuatannya kepolisian menerapkan Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP Jo 55 KUHP dengan tetap mempedomani UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tandasnya.

 

Bidhumas Polda Lampung

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru

Baca Juga