Kenmukti – Tiga pelaku penjambretan B, A, dan AF, berhasil ditangkap, petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit III Jatanras, Kompol Rosef Efendi, saat melakukan Konferensi Pers, di Mapolda, Jumat (18/11/2022).
AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban atas nama Ricki Ardian yang dijambret 1 unit HP miliknya di seputaran jalan Dr Susilo Bandar Lampung pada Senin (14/11/2022) pukul 21.00 WIB.
Mendapat laporan tersebut, anggota Tekab 308 Presisi Polda Lampung Subdit III Jatanras, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku yang sedang menunggu pembeli HP yang ditawarkan via Facebook.
“Di antara ketiga pelaku, satu orang masih dibawah umur,” ujar dia.
Rahmad menjelaskan, kejadiannya berawal saat korban yang sedang bermain HP ketika sedang berhenti di kendaraannya di Jalan Dr Susilo, dekat Graha Gading, Kelurahan Sumur Batu.
Tak lama, tiba-tiba ia dipepet oleh dua orang pelaku berinisial B dan A berboncengan
menggunakan 1 unit sepeda motor merk Suzuki FU warna Hitam milik pelaku B.
“Pelaku berinisial B mengambil secara paksa satu unit handphone merek Poco X3 Pro milik korban,” jelas dia.
Sementara, sambung Rahmad, satu pelaku inisial A bertugas mengikuti korban dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki FU warna biru, dan menjaga situasi agar aman dalam melakukan aksinya.
“Setelah berhasil mengambil handphone tersebut pelaku berinisial B dan AF langsung kabur, sampai korban hampir terjatuh dan terseret untuk mempertahankan HP miliknya,” ungkapnya.
Rahmad menambahkan, handphone hasil curian tersebut oleh para pelaku dijual melalui sistem COD (bayar di tempat) di Hanura, kepada Novan senilai Rp700 ribu dan masing pelaku mendapat uang senilai Rp200 ribu. Sisanya dipergunakan untuk membeli makan, bensin dan rokok.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Namun, pelaku berinisial AF (17) masih berusia di bawah umur, sehingga diterapkan persangkaan pasal 365 ayat (2) KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.
“Terhadap terduga pelaku berinisial A, dengan persangkaan pasal 365 KUHPidana jo pasal 55
KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara,” ujar dia.(*)