Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diamankan Polres Lampung Timur/Dok.Polres Lamtim
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diamankan Polres Lampung Timur/Dok.Polres Lamtim

Kenmukti – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim), membawa paksa seorang laki-laki warga Kecamatan Bandar Sribhawono, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri, menjelaskan, tersangka berinisial TH (25) warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

“Petugas melakukan penangkapan pada Senin, 21 November 2022, sekira pukul 00.30 WIB, di di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” ujar Zaky, Senin (21/11/2022).

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 1 buah plastik klip bening yang didalam berisikan berisikan bahan daun kering, batang serta biji yang diduga keras narkotika jenis ganja.

Setelah dilakukan Intograsi diakui bahwa barang tersebut milik tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.(*)

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru

Baca Juga