Kenmukti – Petugas kepolisian Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, membekuk seorang wanita, karena telah melakukan pencurian di sebuah toko.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalalludin, pada Selasa (6/12/2022), menjelaskan, inisial tersangka adalah HM (33) seorang wanita warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik.
Tersangka melakukan pencurian di toko ST (44) yang berada di pasar Way Jepara.
“Tersangka melakukan aksinya pada senin (5/12/2022) sekira pukul 15.30 WIB, dengan cara masuk ke dalam toko dan mengambil tas warna orange milik korban yang berisikan barang berharga serta sejumlah uang. Dengan total kerugian mencapai Rp8.330.000,“ ujarnya.
Korban yang mengetahui barang berharganya telah dicuri, langsung meminta tolong dan mengejar pelaku.
Kapolres menambahkan, petugas yang sedang melaksanakan patroli menerima informasi tersebut dan langsung menuju TKP, akhirnya petugas dengan dibantu oleh masyrakat berhasil mengamankan tersangka sekira pukul 16.00 WIB.
Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, tas warna orange dan uang tunai, berikut sepeda motor.
“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kapolres.(*)