Kementerian Kominfo Gelar Sosialisasi ASO

Sel, 6 Sep 2022 11:52:15pm
IMG-20220906-WA0014

 Kenmukti – Kementrian Kominfo menggelar kegiatan Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan seremoni penyerahan Set Top Box (STB) bersama dengan komisi I DPR RI.

STB diserahkan pada 10 orang, kegiatan digelar secara Vitual. Selasa (6/9/2022).

Mengawali kegiatan, Alimin Abdullah anggota DPR RI Komisi I Fraksi PAN, mengucapkan syukur atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi dan permohonan maaf, karena belum dapat maksimal dalam pembagian set top box.

“Pertama kita bersyukur alhamdulillah kita bisa melakasanakan acara yang sudah kita tunggu. Semoga program ini dapat membantu masyarakat menggunakan program tv analog ke tv digital,” harapnya.

Ia juga memohon maaf bila jatah set top box belum mendapat semua.

“Saya mohon maaf hari ini saya tidak bisa hadir di Lampung, semoga semua peserta dapat memahami acara kita hari ini dan dapat melakukan tanya jawab dengan narasumber,” katanya.

Sementara dalam paparannya, Dr. Rosarita Niken Widiastuti, Staf Khusus Menteri Kominfo, mengatakan, akan memberhentikan siaran tv analog.

Pasalnya, Undang Undang Cipta Kerja dari sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran, dalam waktu 2 tahun tv analog harus diberhentikan dan diganti ke siaran tv digital.

“Optimalisasi pita 700 mhz untuk transformasi digital: 5 langkah percepat transformasi digital yaitu segera lakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet. Persiapkan roadmap transformasi digital di sektor strategis,” ungkapnya.

“Baik di sektor pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan industri maupun penyiaran. Percepat integrasi pusat data nasional. Siapkan kebutuhan SDM talenta digital. Yang berkaitan dengan regulasi, skema pendanaan dan pembiayaan segera disiapkan secepat-cepatnya,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa, pita frekuensi 700 MHz merupakan pita frekuensi ”emas” untuk peningkatan layanan internet. Namun, di Indonesia penggunaannya masih hanya untuk siaran televisi analog.

Dengan digitalisasi sistem penyiaran televisi, maka penggunaan pita frekuensi akan lebih optimal dan hasil efisiensinya (disebut Digital Dividend) dapat digunakan untuk pemerataan infrastruktur digital dan peningkatan layanan internet.

Boston Consulting Group memperkirakan manfaat dari Digital Dividend dengan peningkatan internet di Indonesia, maka dalam lima tahun akan menghasilkan multiplier effect, 232 ribu penambahan lapangan kerja baru dan 118 ribu penambahan peluang usaha baru.

Urgensi kepentingan publik untuk memperoleh penyiaran yang berkualitas, efisiensi penggunaan frekuensi guna mendorong ekonomi digital dan industry di era 4.0, penataan frekuensi guna mendorong ekonomi digital dan industry di era 4.0, tersedia digital dividen untuk alokasi frekuensi broadband 5G yang akan digunakan, menghindari sengketa sengketa dengan negara-negara tetangga yang disebabkan intervensi spectrum frekuensi di wilayah-wilayah perbatasan.

Perbedaan siaran tv analog dan siaran tv digital, tv analog dirancang untuk suara, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog (sinyal ditangkap antena), kualitas gambar bersih dan suara jernih jika dekat dengan pemancar.

Menggunakan pancaran dengan memodulasikannya langsung pada pembawa frekuensi, banyak terdapat noise dan biaya penyiaran tinggi.

Sedangkan tv digital dirancang untuk suara dan data, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal system siaran digital, tak perlu dekat dengan [emancar untuk mendapatkan gambar bersih dan suara jernih, data terlebih dahulu dikodekan dalam bentuk digital, baru dipancarkan. Tayangan bersih suara jernih serta biaya penyiaran yang rendah.

Bagaimana cara mengecek sinyal tv digital di daerah. Download aplikasi sinyal TV digital di google Play Store/Apple store.

Lalu, install aplikasi, dan setelah terpasang jalankan aplikasi.

Aplikasi akan meminta izin akses lokasi anda, klik izinkan. Aplikasi akan menampilkan map sesuai lokasi.

Set Top Box adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di tv analog biasa.

Set top box ini sudah mendukung digital video broadcasting – second generation terrestrial (DVB-T2).

Set Top Box tidak memerlukan antena parabola dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antene televise biasa (UHF).

Cara men-setting siaran tv digital yaitu, pastikan di daerahmu sudah terdapat siaran televise digital, gunakan antenna biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor).

Pastikan bahwa pesawat televisi sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2, jika televisi hanya bisa menerima siaran analog, pasang STB.

“Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan/setting, pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televise digital,” ujarnya.

Ditambahkannya juga bahwa langkah-langkah mencari siaran tv digital dengan set toip box: pastikan televisi dalam keadaan AV, bila terdapat beberapa AV pada televisi, sesuaikan dengan koneksi STB apakah AV1, Av2 dan seterusnya.

Setelah ditentukan, nyalakan STB, tekan tombol menu pada remot STB, cari menu pencarian saluran dan pilih pencarian otomatis hingga pencarian dilakukan pilih simpan dan selesai.

Mekanisme pendistribusian bantuan STB untuk rumah tangga miskin, petugas melakukan verifikasi dan validasi KTP dan KK calon penerima bantuan yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos.

Apabila penerima bantuan tidak dapat menunjukan KTP dan/atau KK (hilang atau dalam proses) maka dapat menunjukan surat keterangan dari RT/RW.

Apabila penerima bantuan sedang sakit, tidak berada dirumah atau meninggal dunia, maka bantuan dapat diberikan ke anggota keluarga (dam 1 KK), petugas memberikan tanda terima yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan berupa berita acara tanda terima atau berupa dokumen elektronik.

“Layanan informasi telepon 159, saluran resmi kementian Komunikasi dan informatika,” tandasnya.

Sedangkan Megel Jekson dari CBDO Aktual.com menerangkan bahwa analog switch off, penghentian siaran analog, merupakan pengertian transisi atau peralihan ke siaran digital adalah suatu proses di mana teknologi penyiaran televisi analog dikonversi ke televisi digital.

Proses transformasi digital yang menginginkan perubahan kualitas penyiaran dan efisiensi pemanfaatan ruang frekuensi. Penataan ulang frekuensi: dari 700 Mhz ke 112 Mhz.

Latar belakang, amanat UU Cipta Kerja menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Siaran TV yang lebih berkualitas menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.

Infrastruktur sharing meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran lembaga penyiaran melalui Infrastruktur sharing.

Pemerataan internet melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.

“Hal ini untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan,” katanya.

Dirinya menjelasakan keuntungan menggunakan tv digital, yakni layanan televisi akan lebih berkualitas dan interaktif, program tayangan televisi lebih beranekaragam, kualitas siaran lebih jernih dan canggih, siaran televisi berkualitas lebih merata diakses masyarakat di seluruh Indonesia, menghilangkan (gangguan) interferensi ke negara tetangga, dan kualitas siaran tidak rentang dengan cuaca buruk.(*)

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru

Baca Juga